Jumat, 11 Februari 2011

Berita Para Korban Video Porno Artis Luna Maya dan Ariel sampai sekarang

Korban-Korban Video Porno Ariel
Para Korban Video Porno Artis Luna Maya dan Ariel. Pada sidang ketujuh kasus video porno Ariel yang berlangsung pekan ketiga Desember 2010 lalu, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi ahli, diantaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Hadi Supeno, sejak tanggal 14 Juni 2010 hingga akhir Juli 2010, ada sekitar 59 anak yang melapor ke KPAI karena jadi korban video porno. Angka 59 kemudian berkembang menjadi 64 laporan. Sebelum beredar video porno Ariel-Luna-Cut, KPAI paling banyak menerima laporan korban anak karena video porno dalam satu bulan hanya dua atau tiga kasus.
Sedangkan menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), meski tahun 2011 baru berjalan dua pekan, mereka sudah mencatat ada 110 korban kekerasan seksual terhadap anak-anak. Terjadi peningkatan 300 persen dibanding yang berhasil dicatat Komnas PA sepanjang tahun 2010. Salah satunya, kasus Yayat Supriyatna (40 tahun), seorang guru mata pelajaran agama di SDN V Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten.
Yayat diduga telah mencabuli lima siswa laki-laki di tempat ia biasa mengajar. Bahkan, salah seorang diantaranya telah diajaknya bersetubuh. Menurut pengakuan Yayat, ia terdorong mencabuli siswanya setelah menonton video porno yang dilakoni pasangan mirip Ariel dan Luna Maya. Kini, rencana Yayat menikah pada Februari 2011 kandas sudah, karena ia dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Beberapa kasus 2010
Pada pertengahan Juni 2010, di Benowo, Surabaya, Jawa Timur, dua siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP dikabarkan mencabuli siswi SD usai menonton video porno artis di sebuah warnet. Kedua bocah tersebut masing-masing bernama Robbi (14 tahun, pelajar SMP) dan Roni (10 tahun, pelajar SD), sedangkan korbannya (nama disamarkan) yaitu Sari (9 tahun) siswi kelas 3 SD. Ketiganya warga Benowo.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orangtuanya. Hal tersebut kemudian diteruskan orangtua korban dengan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Maka pada tanggal 19 Juni 2010 kedua pelaku pencabulan yang masih di bawah umur ditangkap aparat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polwiltabes Surabaya.
Di Kecamatan Cibugel, Sumedang, Jawa Barat, seorang pelajar putri kelas enam sekolah dasar diperkosa tiga pemuda yang terangsang usai melihat video porno mirip Ariel-Luna Maya yang tersimpan di dalam ponsel salah satu dari pelaku. Ketika pelaku adalah Ade Irawan, Komar, dan Tedi Mulyadi. Kasus ini terkuak berkat keberanian korban melaporkan kejadian buruk yang menimpanya kepada orangtua dan aparat kepolisian. Ketiganya ditangkap pada 23 Juni 2010, dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 287 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perkosaan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di Makassar, Sulawesi Selatanbocah lelaki berusia 13 tahun mencabuli bocah perempuan berusia lima tahun setelah menonton dua video porno yang salah satu pelakunya mirip Ariel. Pelaku dan orangtuanya selama ini mengontrak salah satu kamar di rumah orangtua korban di Jalan Gowa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Pada saat kejadian (19 Juni 2010), korban dan pelaku berada di rumah yang sama, dan sama-sama sedang ditinggal pergi oleh orangtua masing-masing. Pelaku mengakui, ia sering ke warnet mengunduh film (video) porno, antara lain berisi adegan mesum yang salah satu pelakunya mirip Ariel Peterpan.
Setelah menonton dua video mesum Ariel, pelaku kembali ke kontrakan. Di dalam rumah ia menemui korban sedang sendirian. Akhirnya, ia berhasil memaksa korban. Setelah cukup lama tertutup rapat, kasus ini terbuka juga setelah korban punya keberanian mengadukan peristiwa buruk yang menimpa dirinya. Orangtua korban yang mengetahui anaknya telah menjadi korban perbuatan asusila kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsekta Biringkanaya, Makassar, pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2010.
Di Klaten, Jawa Tengah, juga terjadi kasus serupa. Kali ini, pelakunya Darmono (20 tahun) warga Desa Ngemplak Seneng, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Ia tidak kuasa menahan birahi setelah melihat video Ariel-Luna dan Cut Tari, pada pertengahan Juni 2010 lalu. Usai menyaksikan video porno, pelaku menemui sang pacar yang masih berusia 12 tahun diajak membeli minuman keras di warung seputar Jalan Manisrenggo-Prambanan, Klaten. Pelaku kemudian memaksa korban menenggak minuman keras hingga keduanya mabuk di persawahan Desa Nangsri, Manisrenggo.
Kemudian pelaku membawa korban dengan sepeda motor ke rumahnya. Saat itulah, pelaku mencabuli korban. Kasus ini sempat tersimpan lama. Barulah setelah korban punya keberanian, ia mengadu kepada orangtua dan melaporkan ke aparat kepolisian setempat (12 Juli 2010). Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di Kapuaskuala, Kalimantan Tengah, kasus yang terjadi adalah antara Paman (pelaku) dengan korbannya (kemenakan). Sang Paman bernama Nesadi (37 tahun), warga Desa Sungaiteras RT 23 Kecamatan Kapuaskuala. Sedangkan korbannya adalah (nama disamarkan) Mawar yang masih berusia 15 tahun.
Senin, 12 Juli 2010, Neshadi mengajak Mawar menyaksikan video porno Ariel yang tersimpan di dalam ponselnya, namun tak sampai tuntas karena baterei ponsel Nesadi keburu drop. Saat men-charge baterei ponsel, Nesadi melakukan pencabulan terhadap Mawar, karena ia tak kuasa menahan birahi yang membuncah setelah meyaksikan video mesum Ariel.
Karena merasa diperlakukan tidak senonoh, Mawar pun berteriak. Teriakan Mawar terdengar anggota keluarga lain, yang kemudian membawa kasus ini ke aparat kepolisian. Nesadi pun ditangkap dan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 289 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Perilaku Ariel yang memvideokan perzinaannya dengan Luna Maya dan Cut Tari, ternyata ditiru sepasang remaja (DA dan LF) di Bogor. Remaja putri berinisial DA (16 tahun), adalah warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sedangkan remaja putra berinisial LF (19 tahun) warga Tamansari yang berbatasan dengan Desa Sukamulya.
Diduga perzinaan itu direkam dengan mengggunakan ponsel, dan dilakukan di sebuah hotel kelas melati di kawasan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Video porno berdurasi 20 menit 9 detik itu mulai merebak di Desa Sukamulya dan Tamansari sejak akhir Juni 2010 lalu. Menurut Jejen, Sekretaris Desa Sukamulya, tokoh masyarakat setempat sepakat memberikan sanksi sosial bagi keduanya, termasuk menikahkan kedua pelaku zina tersebut.
Di Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, seorang lelaki berusia 32 tahun yang doyan nonton video porno Ariel, melakukan perbuatan bejad terhadap adik iparnya yang masih berusia 14 tahun. Saat keadaan rumah sepi, dan hanya ada dia dengan adik iparnya, pelaku memaksa korban ke kamar dan langsung melucuti pakaiannya. Tentu saja korban melawan. Namun sia-sia, karena tenaga pelaku lebih besar. Bahkan pelaku sempat membekap mulut korban, sehingga tidak dapat menjerit. Kasus ini sempat tersimpan lama, barulah setelah korban punya keberanian, ia mengadu kepada orangtua dan kepada aparat kepolisian (4 Juli 2010).
***
Peniru zina video porno diancam 9-15 tahun penjara, Ariel yang jadi sumber kejahatan itu hanya divonis tiga setengah tahun
Dari kasus di atas dapat disimpulkan, pertama, betapa cepatnya video mesum Ariel beredar. Dalam tempo relatif singkat, video porno itu sudah meracuni daerah yang jauh, bahkan kemungkinan daerah itu belum pernah dikunjungi oleh Ariel sendiri. Kedua, korban video porno Ariel adalah anak remaja atau anak-anak di bawah umur (sesama remaja atau anak-anak di bawah umur mencabuli atau memperkosa sebayanya). Ketiga, meski korban yang terangsang video porno Ariel adalah orang dewasa, namun yang menjadi sasaran (korban) pelampiasan nafsu birahi orang dewasa ini tetap saja remaja usia belasan tahun atau anak-anak di bawah umur.
Bila para pelaku di atas dijerat dengan berbagai pasal yang hukumannya antara 9-15 tahun, Ariel ternyata hanya dituntut 5 tahun dan divonis 3 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hukuman itu masih dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani, ditambah denda Rp 250 juta. Menurut Hakim, Ariel terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat tayangan pornografi. Jadi, ia dihukum bukan karena melakukan perzinaan.
Putusan Hakim membuat pihak Ariel tidak puas, yang diekspresikan dengan mengajukan banding. Karena menurut OC Kaligis, putusan yang diambil majelis hakim lebih didasari tekanan publik. Sejumlah artis juga turut menyatakan ketidak-puasannya terhadap keputusan hakim.
Bahkan sejumlah fans Ariel sontak menangis saat hakim menjatuhkan vonis tiga setengah tahun bagi idola mereka. Ariel ditangisi bagai pahlawan. Beginilah gambaran zaman edan. Pelaku zina diidiolakan bahkan dibela. Mereka sama sekali tidak punya perasaan dan keberpihakan terhadap sejumlah korban yang dicabuli, diperkosa dan sebagainya oleh sejumlah pelaku yang terangsang setelah menonton video porno Ariel-Luna-Cut.
Membela keburukan menjemput adzab
Orang-orang yang membela, mendukung, menangisi pembuat dan penyebar video porno zina itu jelas bukan manusia yang berakal sehat apalagi punya rasa solidaritas terhadap kehidupan sesama manusia. Kalau mereka masih ada sisa pikirannya yang waras, maka akan mampu berfikir: kejahatan apa yang sampai menular dengan sangat cepat dan sangat luas sampai para remaja bahkan anak-anak jadi mangsa perkosaan?
Kejahatan ringan kah itu?
Bukankah kalau remaja dan anak-anak saja sudah jadi sasaran korban perkosaan, berarti menjadikan manusia ini lebih buruk derajatnya dibanding binatang?
Coba berfikir sejenak, kalau memang masih ada sisa daya nalar yang waras. Sementara di satu pihak mestinya masyarakat ini diingatkan akan bahaya besar rusaknya moral, dan itu Alhamdulillah masih ada yang peduli, buktinya masih ada anggota masyarakat yang berupaya di antaranya dengan menerbitkan buku Sumber-sumber Penghancur Akhlaq Islam (Pustaka Nahi Munkar Surabaya–Jakarta karya Hartono Ahmad jaiz dkk), tapi di lain pihak penggencaran dalam rangka perusakan moral bahkan tingkah bejat yang telah terbukti bejatnya dan meracuni manusia sejagat malah ada pihak-pihak yang mendukungnya. Benar-benar manusia tidak beradab.
sumber: http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/korban-korban-video-porno-ariel.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post